Surat Teguran Tak Digubris, Pemko Tanjungbalai Nggak Bisa Berbuat Apa-apa
TANJUNGBALAI– Meski sudah diberikan teguran dan suruh berhenti, aktivitas
penambangan pasir di Water Front City (WFC) Kota Tanjungbalai tetap berjalan.
Kondisi tersebut mengakibatkan bangunan bersejaran milik Pemko Tanjungbalai
yakni Balai di Ujung Tanjung terancam rubuh.
penambangan pasir di Water Front City (WFC) Kota Tanjungbalai tetap berjalan.
Kondisi tersebut mengakibatkan bangunan bersejaran milik Pemko Tanjungbalai
yakni Balai di Ujung Tanjung terancam rubuh.
Itu dikatakan Kabag Humas
Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSTP MM yang dihubungi koran ini, Kamis
(18/11). Nurmalini membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait
dengan adanya aksi penambangan pasir di depan Bangunan Balai Diujung Tanjung
tersebut. Katanya, Pemko sudah melayangkan surat peringatan kepada pengelola
penambangan pasir, namun hingga saat ini belum juga ditanggapi.
Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSTP MM yang dihubungi koran ini, Kamis
(18/11). Nurmalini membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait
dengan adanya aksi penambangan pasir di depan Bangunan Balai Diujung Tanjung
tersebut. Katanya, Pemko sudah melayangkan surat peringatan kepada pengelola
penambangan pasir, namun hingga saat ini belum juga ditanggapi.
“Kita sudah menerima laporan terkait dengan adanya aksi penambangan pasir
yang mengancam keberadaan gedung Balai Diujung Tanjung tersebut. Dan Pemko
melalui Kecamatan Tanjungbalai Selatan sudah melayangkan surat peringatan, agar
segera menghentikan kegiatan, namun belum juga mendapat tanggapan dari
pengelola penambangan pasir tersebut,” ujar Nurmalini.
Menurut
Nurmalini, apabila setelah tiga kali disurati dan tidak ditanggapi, Pemko
Tanjungbalai akan melimpahkan permasalahannya ke Provinsi Sumatera Utara atau
kepolisian. Soalnya, Pemerintah Provinsi yang berwenang untuk menerbitkan izin
penambangan pasir tersebut berdasarkan rekomendasi dari Pemko melalui Kantor
Lingkungan Hidup.
Nurmalini, apabila setelah tiga kali disurati dan tidak ditanggapi, Pemko
Tanjungbalai akan melimpahkan permasalahannya ke Provinsi Sumatera Utara atau
kepolisian. Soalnya, Pemerintah Provinsi yang berwenang untuk menerbitkan izin
penambangan pasir tersebut berdasarkan rekomendasi dari Pemko melalui Kantor
Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Solahuddin Panjaitan, Sekretaris Kantor Lingkungan Hidup Kota
Tanjungbalai yang dihubungi koran ini mengatakan, pihaknya tidak pernah
menerbitkan rekomendasi untuk penambangan pasir di Kota Tanjungbalai.
Tanjungbalai yang dihubungi koran ini mengatakan, pihaknya tidak pernah
menerbitkan rekomendasi untuk penambangan pasir di Kota Tanjungbalai.
“Kita tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk penambangan pasir di
seluruh Kota Tanjungbalai,” pungkas Solahuddin Panjaitan.
seluruh Kota Tanjungbalai,” pungkas Solahuddin Panjaitan.
Replika Rumah Balai adalah sebuah bangunan replika dari sejarah asal
mula Kota Tanjungbalai. Bangunan replika ini diresmikan langsung oleh Sultan
Asahan bersamaan dengan peresmian bangunan Kantor Walikota Tanjungbalai
beberapa tahun yang lalu.
mula Kota Tanjungbalai. Bangunan replika ini diresmikan langsung oleh Sultan
Asahan bersamaan dengan peresmian bangunan Kantor Walikota Tanjungbalai
beberapa tahun yang lalu.
.Balai Diujung Tanjung ini dibangun dengan bentuk rumah panggung persegi panjang
yang berwarna kuning dan atap yang didominasi warna merah dan memiliki dua
pintu dan empat buah jendela.
yang berwarna kuning dan atap yang didominasi warna merah dan memiliki dua
pintu dan empat buah jendela.
Sayangnya, pada saat ini bangunan replika ini terancam rubuh, selain karena
tidak terawat dengan baik juga akibat adanya usaha penambangan pasir
disekitarnya. Padahal, bangunan replika ini dibangun untuk mengenang kebesaran
budaya, serta adat istiadat Melayu di masa lalu dan diharapkan dapat menjadi
objek wisata lokal untuk mendongkrak pendapatan daerah Kota Tanjungbalai.
(ck-5/syaf/ma/int)