TANJUNGBALAI– Nama baik jajaran kepolisian Polres
Tanjungbalai kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum polisi berpangkat
Brigadir. Dimana Brigadir SA yang bertugas di Polsek Sei Tualang Raso diringkus
personel Dit Narkoba Poldasu karena diduga menjadi bandar sabu.
Tanjungbalai kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum polisi berpangkat
Brigadir. Dimana Brigadir SA yang bertugas di Polsek Sei Tualang Raso diringkus
personel Dit Narkoba Poldasu karena diduga menjadi bandar sabu.
Informasi dihimpun, penangkapan Brigadir SA tersebut bermula
saat seorang kurir berisial IM diamankan petugas Dit Narkoba Polda Sumut dengan
barang bukti sabu seberat 400 gram.
saat seorang kurir berisial IM diamankan petugas Dit Narkoba Polda Sumut dengan
barang bukti sabu seberat 400 gram.
Selanjutnya tim Dit Narkoba membawa Im dan mengintrogasinya.
Dari pengakuan IM diketahui bahwa sabu yang dimilikinya berasal dari Brigadir
SA. Saat ini IM dan SA sudah dibawa ke Poldasu untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari pengakuan IM diketahui bahwa sabu yang dimilikinya berasal dari Brigadir
SA. Saat ini IM dan SA sudah dibawa ke Poldasu untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara Informasi lain yang diterima,sebelum digelandang
ke Mapoldasu Brigadir SA terlebih dahulu diamankan ke Mapolres Tanjungbalai
dalam pemeriksaan tes urine.
ke Mapoldasu Brigadir SA terlebih dahulu diamankan ke Mapolres Tanjungbalai
dalam pemeriksaan tes urine.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu SIK melalui Kasubbag
Humas AKP Y Sinulingga ketika dihubungi awak media ini membenarkan hal
tersebut. Dikatakannya, saat ini Brigadir SA telah diamankan di Dit Narkoba
poldasu.
Humas AKP Y Sinulingga ketika dihubungi awak media ini membenarkan hal
tersebut. Dikatakannya, saat ini Brigadir SA telah diamankan di Dit Narkoba
poldasu.
“Benar ada satu orang anggota kita diamankan ke
poldasu dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar
Sinulingga singkat.
poldasu dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar
Sinulingga singkat.
Sementara beberapa waktu lalu dua personel Polres
Tanjungbalai juga diduga menjadi badar narkoba yakni Aipda Arianto Sinaga yang
bertugas di unit Reskrim Polres dan Bripka S Sitanggang yang bertugas di unit
provost.
Tanjungbalai juga diduga menjadi badar narkoba yakni Aipda Arianto Sinaga yang
bertugas di unit Reskrim Polres dan Bripka S Sitanggang yang bertugas di unit
provost.
Dimana Bripka S Sitanggang
bersama dengan rekannya Aipda Arianto Sinaga (38) diduga terlibat menjadi
pengedar dan bandar narkoba sebagai hasil pengembangan dari penangkapan
terhadap dua warga sipil yakni Syah Amri alias Si Am (43) dan Jeremia Surbakti
alias Jerry (31) dari Cafe 99, Kota Tanjungbalai, Jumat (23/9) lalu.
bersama dengan rekannya Aipda Arianto Sinaga (38) diduga terlibat menjadi
pengedar dan bandar narkoba sebagai hasil pengembangan dari penangkapan
terhadap dua warga sipil yakni Syah Amri alias Si Am (43) dan Jeremia Surbakti
alias Jerry (31) dari Cafe 99, Kota Tanjungbalai, Jumat (23/9) lalu.
Menurut Kapolres AKBP Ayep
Wahyu Gunawan,SIK MHum keterlibatan Bripka S Sitanggang yang diduga sebagai
bandar narkoba itu berawal dari tertangkapnya dua orang pria bernama Syah Amri
alias Si Am (43) warga Jalan Putri Bungsu, Lingkungan IV, Kelurahan
Tanjungbalai Kota IV, Kelurahan Tanjungbalai Utara dan Jeremia Surbakti alias
Jery (31) warga Jalan Sehat, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan
Datuk Bandar Timur.
Wahyu Gunawan,SIK MHum keterlibatan Bripka S Sitanggang yang diduga sebagai
bandar narkoba itu berawal dari tertangkapnya dua orang pria bernama Syah Amri
alias Si Am (43) warga Jalan Putri Bungsu, Lingkungan IV, Kelurahan
Tanjungbalai Kota IV, Kelurahan Tanjungbalai Utara dan Jeremia Surbakti alias
Jery (31) warga Jalan Sehat, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan
Datuk Bandar Timur.
Dimana keduanya ditangkap saat
akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan Wira (buron) di Cafe 99, Kota
Tanjungbalai, Jumat (23/9) sekira pukul 16.00 WIB. Dari kedua pelaku ini,
petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu
seberat 0,45 gram dan 20,33 gram.
akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan Wira (buron) di Cafe 99, Kota
Tanjungbalai, Jumat (23/9) sekira pukul 16.00 WIB. Dari kedua pelaku ini,
petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu
seberat 0,45 gram dan 20,33 gram.
Saat dilakukan pemeriksaan,
kedua pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari oknum anggota
polisi yakni Aipda Arianto Sinaga yang tinggal di asrama polisi di Jalan
Sudirman, tepatnya di belakang Kantor Polsek Tanjungbalai Selatan. Pada hari
itu juga, Aipda Arianto Sinaga yang bertugas di unit Reskrim Polres
Tanjungbalai itu langsung diamankan.
kedua pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari oknum anggota
polisi yakni Aipda Arianto Sinaga yang tinggal di asrama polisi di Jalan
Sudirman, tepatnya di belakang Kantor Polsek Tanjungbalai Selatan. Pada hari
itu juga, Aipda Arianto Sinaga yang bertugas di unit Reskrim Polres
Tanjungbalai itu langsung diamankan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kediaman dari Aipda
Arianto Sinaga, dan berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu
seberat 0,40 gram serta sebuah bong kaca atau alat untuk menghisap sabu-sabu.
Atas adanya bukti-bukti tersebut, Aipda Arianto Sinaga akhirnya mengakui, bahwa
barang haram itu diperolehnya dari Bripka S Sitanggang.
Dan keesokan harinya, Sabtu
(24/9), Bripka S Sitanggang yang bertugas di unit provost Polres Tanjungbalai
itu langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan.
(24/9), Bripka S Sitanggang yang bertugas di unit provost Polres Tanjungbalai
itu langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan.
Sementara Koordinator Daerah
(Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang
kepada koran ini meminta kepada Kapolres Tanjungbalai agar tidak melindungi
anggotanya yang terlibat peredaran narkoba.
(Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang
kepada koran ini meminta kepada Kapolres Tanjungbalai agar tidak melindungi
anggotanya yang terlibat peredaran narkoba.
“Kita sangat menyesalkan
adanya keterlibatan personil kepolisian dari jajaran Polres Tanjungbalai dalam
peredaran narkoba di kota ini. Oleh karena itu, kita berharap kepada Kapolres
Tanjungbalai agar tidak menutup-nutupi keterlibatan dari jajarannya
tersebut,” ujar Jaringan Sihotang.
adanya keterlibatan personil kepolisian dari jajaran Polres Tanjungbalai dalam
peredaran narkoba di kota ini. Oleh karena itu, kita berharap kepada Kapolres
Tanjungbalai agar tidak menutup-nutupi keterlibatan dari jajarannya
tersebut,” ujar Jaringan Sihotang.
Menurut Jaringan Sihotang, keterlibatan dari para oknum penegak hukum dalam
peredaran narkoba tersebut itu, selain melanggar hukum juga melanggar sumpah
anggota kepolisian. Oleh karena itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu
Gunawan diminta agar tidak berupaya melakukan pembelaan.
”Masyarakat biasa saja apabila terlibat narkoba ditindak, bahkan sudah banyak
yang dijatuhi hukuman mati. Apalagi, jika pelakunya adanya anggota polisi yang
seharusnya menegakkan hukum, hukumannya seharusnya jauh lebih berat,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, salah seorang aktivis Kota
Tanjungbalai. Katanya, bagi aparat penegak hukum yang terlibat penyalahgunaan
narkoba, sepantasnya mendapatkan sanksi yang lebih berat jika dibandingkan
dengan masyarakat biasa.
“Jangankan untuk mendapat pembelaan, hukuman bagi aparat penegak hukum
yang terlibat penyalahgunaan narkoba sepantasnya hukuman yang jauh lebih berat
dari masyarakat biasa. Oleh karena itu, Kapolres Tanjungbalai kita harapkan
tidak berusaha melindungi jajarannya yang terlibat peredaran narkoba, apalagi
personilnya itu bertindak sebagai bandar,” ujar Taufik Hidayat.
Hal itu diungkapkan kedua aktivis Kota Tanjungbalai terkait dengan ulah dari
dua personil Polres Tanjungbalai baru-baru ini yang telah mencoreng wajah korps
Kepolisian Republik Indonesia. Sayangnya, hingga saat ini, Polres Tanjungbalai
terkesan masih ragu-ragu untuk menetapkan status salah satu dari kedua
personilnya yang diduga menjadi pengedar narkoba itu. (Mag02/syaf)