BATUBARA– Menindaklanjuti kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang siswi kelas 2 SMP inisial IA (14), Polsek Indrapura bergerak cepat. Lelaki yang telah memerawani korban AFW (17), langsung diamankan. Tapi sebentar saja. Polisi ‘melepas’ (tidak melakukan penahanan, red) karena dijamin orangtua pelaku.
‘’Pelaku sudah kita amankan. Namun karena usianya masih 17 tahun, masih di bawah umur dan masih sekolah, maka dia tidak kami tahan, dengan jaminan orangtua,” kata Kapolres Batubara AKBP S Bonaparte Silalahi SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU JH Sinaga, Minggu (27/11), kepada wartawan. Tapi Sinaga menegaskan, kasus tersebut tetap akan diproses sampai ke pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap tersangka AFW (17) berawal dari laporan pengaduan HI (38), warga Kecamatan Sei Suka, Batubara, atas kasus pemerkosaan yang dialami putrinya IA (14), yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Selain ke polisi, HI juga sudah melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami putrinya ke Kantor KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Batubara, beralamat di Jalan Sudirman No.10, Kelurahan Indrapura, pada Kamis (24/11), sekira pukul 10.30 WIB. Kepada Ketua KPAID Batubara Drs Ebson Amrin Pasaribu, wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan AFW (17) terhadap putrinya IA (14).
Korban IA sendiri mengaku telah dua kali disetubuhi AFW di dua tempat berbeda. Korban mengungkapkan, pertama kali diperkosa pelaku pada Jumat malam, di bulan September 2016. Malam itu, dia, pelaku AFW dan teman-temannya main-main di Lapangan Bola Laut Tador.
Saat yang lain lagi asyik bermain, AFW menarik paksa AI. AFW minta ditemani AI untuk buang air kecil di sawit-sawit tak jauh dari Lapangan Bola Laut Tador. AI sendiri mengaku tidak tahu kenapa menurut saja dan ikut menemani AFW ke areal kebun sawit. Ternyata alasan AFW hendak buang air kecil itu hanya alibi.
‘’Rupanya aku ditokohinya (dibohongi). Sampai di sawit-sawit itu aku langsung dipeluknya, terus diancam.
Makanya, terpaksalah aku mau di-kekgitukannya (melayani nafsu bejat AFW, red),” ungkap AI.
Yang kedua kalinya masih kata AI, juga di bulan yang sama, AFW kembali mengajaknya melakukan hubungan layaknya suami istri. Tapi AI semula tidak menyadari jika AFW hendak mengajaknya kembali melakukan tindakan serupa.
Awalnya, AFW mengajak AI jalan-jalan ke daerah Tanjung Gading, naik sepedamotor pelaku. Ternyata, AFW membawa korban ke Penginapan Gundaling, di daerah Tanjung Kasau. Melihat gelagat tidak baik AFW, AI menolak. Tapi AFW kembali mengancam. Jika korban tidak menuruti, maka akan ditinggalkan di penginapan itu.
‘’Jadinya, terpaksa aku maui kemauannya,” kata AI, dengan mata berkaca-kaca.
Setelah mendengar kisah pilu putrinya, HI mengaku sangat kecewa. Apalagi AFW, selama ini dia ketahui merupakan teman dekat putrinya.
‘’Dia ini (AI) anak pertamaku, tapi dia tega melakukannya,” ujar HI, bercucuran air mata.
Atas kejadian yang menimpa putrinya, HI meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi setimpal terhadap pelaku yang telah merenggut masa depan putrinya.
Ketua KPAID Batubara Drs Ebson Amrin Pasaribu juga mengingatkan penegak hukum agar memroses kasus yang menimpa AI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‘’Kita akan pantau terus kasus ini, penegak hukum harus serius,” tegasnya. (wan/dro)