Kapolsek Airjoman AKP M Harahap mengungkapkan, penggagalan peredaran pakaian bekas itu atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya sebuah mobil bermuatan monza yang akan melintas membawa pakaian bekas ilegal.
“Berdasarkan informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan menggelar razia,” kata orang nomor satu di Polsek Airjoman.
Lebih lanjut diterangkan Kapolsek, sekitar pukul, 19.45WIB pada Jumat (18/11), melintas sebuah mobil mencurigakan dengan nomor polisi (Nopol) B 8617 N yang dikendarai Musa Marpaung (47), warga Jalan Sei Brantas, Kota Tanjungbalai. Mobil dengan sarat muatan itu teridentifikasi sesuai dengan informasi yang diterima.
“Benar, setelah mobil diperiksa, ditemukan 8 ball press berisi pakaian bekas tanpa dokumen,” ujar M Harahap.
Kapolsek menjelaskan, saat ini pihaknya masih menahan tersangka dan barang bukti guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sedang kita tahan, untuk penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya akan kita serahkan ke Satreskrim Polres Asahan,” ucap kapolsek.
Sementara itu, Musa mengatakan bahwa 8 ballpress itu akan dibawa ke daerah Batubara. Pakaian bekas asal Malaysia itu merupakan pesanan sesorang.
“Saya hanya mengantarkan saja. Kalau sudah sampai di Batubara, pemiliknya, baru menjemput,” kata Supir. (Mag1/syaf/ma/int)