KISARAN-Sedikitnya 30 bal
pakaian bekas (monza,red) impor dari Malaysia yang akan dikirim ke Medan lewat
jalur kereta api (KA) disita Sat Reskrim Polres Asahan di stasiun KA Kisaran,
Kamis (3/11).
Kasat Reskrim Polres Asahan
AKP Bayu Putra Samara SIK melalui Kanit Ekonomi Ipda Agus S kepada awak media
mengatakan, pada Kamis sekira pukul
09.30 wib, polisi mendapat informasi adanya tindakan importasi ilegal berupa
barang pakaian bekas dari luar negeri sebanyak 30 balpres, yang diangkut
menggunakan jasa angkutan kereta api dari stasiun KA Tanjungbalai menuju
stasiun KA Medan.
AKP Bayu Putra Samara SIK melalui Kanit Ekonomi Ipda Agus S kepada awak media
mengatakan, pada Kamis sekira pukul
09.30 wib, polisi mendapat informasi adanya tindakan importasi ilegal berupa
barang pakaian bekas dari luar negeri sebanyak 30 balpres, yang diangkut
menggunakan jasa angkutan kereta api dari stasiun KA Tanjungbalai menuju
stasiun KA Medan.
“Dari situ, kita langsung
menunggu kedatangan KA Putri Deli di stasiun Kisaran. Benar setelah dilakukan
pemeriksaan pada gerbong barang, terdapat
30 balpres berisikan pakaian bekas yang dikirim pelaku melalui jasa
angkutan kereta api yang dikelola oleh PT Sinar Multi.
menunggu kedatangan KA Putri Deli di stasiun Kisaran. Benar setelah dilakukan
pemeriksaan pada gerbong barang, terdapat
30 balpres berisikan pakaian bekas yang dikirim pelaku melalui jasa
angkutan kereta api yang dikelola oleh PT Sinar Multi.
Namun dalam buku
ekspedisi tidak dicantumkan nama dan alamat pengirim serta nama dan alamat
penerima yang di Medan. Hanya bertuliskan tujuan Medan,” kata Agus.
ekspedisi tidak dicantumkan nama dan alamat pengirim serta nama dan alamat
penerima yang di Medan. Hanya bertuliskan tujuan Medan,” kata Agus.
Dikarenakan identitas pemilik maupun penerima barang ini tidak
diketahui, seluruh barang bukti berupa 30 karung pakaian bekas dari luar negeri
(monza) ini diamankan ke Mapolres Asahan. “Sementara terhadap Herman (39)
karyawan PT Sinar Multi kami mintai keterangan untuk kepentingan
penyidikan,” tandasnya. (Mag-01)
diketahui, seluruh barang bukti berupa 30 karung pakaian bekas dari luar negeri
(monza) ini diamankan ke Mapolres Asahan. “Sementara terhadap Herman (39)
karyawan PT Sinar Multi kami mintai keterangan untuk kepentingan
penyidikan,” tandasnya. (Mag-01)
Keterangan foto :
Kanit Ekonomi Iptu Agus Setyawan SIK (kaos
biru sebelah kiri) saat di Stasiun KA Kisaran menurunkan ball press pakaian
bekas asal Malaysia. (Bawadi Sitorus/Metro Asahan)
biru sebelah kiri) saat di Stasiun KA Kisaran menurunkan ball press pakaian
bekas asal Malaysia. (Bawadi Sitorus/Metro Asahan)