Tipe Madya Pabean B Medan (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung membakar 2.874 karung bawang
merah, 483 ball press dan 19 karung pakaian bekas, serta 64 jenis barang campuran
selundupan asal Malaysia.
Barang selundupan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil
penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung tahun 2015
sampai dengan 2016. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar di tempat
penimbunan pabean KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung di Bagan Asahan, Kamis
(10/11).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung Fuad
Gauzi, mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa bawang merah, pakaian bekas
dan barang-barang campuran lainnya seperti 1 unit air soft gun, puluhan
handphone, tilam, ban dan sepatu bekas, serta barang jenis makanan, merupakan
hasil pencegahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh barang yang dimusnahkan ini hasil pencegahan dari tahun
2015 hingga bulan November 2016 dan sudah berkekuatan hukum. Untuk jenis barang
berupa bawang merah yang dimusnahkan sudah mendapat persetujuan dari
Kementerian Keuangan,” ujar Fuad
Dikatakannya barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah melanggar
ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan. Di mana keberadaan barang ilegal tersebut juga dapat
menyebarkan penyakit dan dapat mengganggu perkembangan perindustrian di
Indonesia.
Pantauan wartawan hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan instansi
terkait di antaranya Kepala Karantina pertanian Tanjungbalai, mewakili PT
Pelindo, mewakili Danlanal TBA, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan dan
mewakili Kajari Tanjungbalai. (Mag02/syaf/MA/int)