BINJAI– Polisi menjerat 22 pemain judi sabung ayam di Binjai dengan pasal 303 Bis yang ancamannya dibawah empat tahun kurungan pidana. 22 tersangka judi sabung ayam ini sebelumnya diamankan personel Polres Binjai dari Pasar II Kampung Dalam, Desa Namuterasi, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa, saat memaparkan hasil tangkapan di Polres Binjai, Senin (21/11), mengakui bahwa seluruh tersangka dikenakan pasal 303 bis dengan ancaman hukuman 4 tahun ke bawah. Dijelaskannya, penggerebakan lokasi perjudian ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah laporan itu ditindak lanjuti, pihaknya berhasil mengamankan 22 tersangka dan sekitar 10 ekor ayam aduan.
“Saat ini seluruhnya masih kita tahan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Amri, salah seorang tersangka mengaku baru pertama kali ikut perjudian sabung ayam tersebut. “Baru kali ini aku ikut. Satu kali taruhan kami isi sebesar Rp500 ribu,” akunya. (mtc/int)