KISARAN- Pemkab Asahan telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp2.208.787, naik dari Rp2.040.450 pada Tahun 2016.
Penetapan UMK tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Asahan, Akademisi, Apindo, SPSI, SBSI, dan Diskoperindag.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Asahan Ir Suriandi, kepada METRO ASAHAN, Minggu (20/11), menerangkan, formula untuk mencari besarnya UMK ini mengacu PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penghitungan UMK tersebut juga tetap mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak, mulai dari sisi perusahaan juga sisi kepentingan pekerja.
Kemudian, penetapan berdasarkan tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen, pertumbuhan PDB (produk domestik bruto) sebesar 5,18 persen dan UMK Asahan Tahun 2016 sebesar Rp2.040.450.
‘’Artinya penetapan UMK berdasarkan PP No. 78 sangat postif, karena dengan dasar tersebut persoalan UMK dapat terjawab bagi perusahan dan pekerja, serta lebih praktis dan efesien,” pungkasnya.
Selanjutnya kata Suriandi, hasil penetapan UMK Asahan akan diserahkan ke pihak Provinsi Sumatera Utara, guna mendapatkan rekomendasi dari gubernur. Bila mendapat persetujuan dan terbit rekomendasi dari gubernur, maka UMK Asahan tahun 2017 diberlakukan sejak Januari 2017.
Dengan adanya UMK yang layak, Suriandi yakin akan dapat meningkatkan serta membantu potensi sumber daya manusia (SDM) untuk lebih produktif. (mar/droma/int)