TANJUNGBALAI – Walaupun telah terbukti memakai narkoba dan
direhabilitasi, namun kedua orang petugas pemadam kebakaran Kota Tanjungbalai
tidak dikenakan sanksi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko
Tanjungbalai. Kedua pegawai Pemadam Kebakaran itu hanya diberikan sanksi
rehabilitasi rawat jalan.
direhabilitasi, namun kedua orang petugas pemadam kebakaran Kota Tanjungbalai
tidak dikenakan sanksi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko
Tanjungbalai. Kedua pegawai Pemadam Kebakaran itu hanya diberikan sanksi
rehabilitasi rawat jalan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kota Tanjungbalai H Mahdin Siregar SH kepada koran ini, Senin
(7/11).
Daerah (BPBD) Kota Tanjungbalai H Mahdin Siregar SH kepada koran ini, Senin
(7/11).
“Benar, baru-baru ini ada dua orang petugas pemadam kebakaran yang
berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai karena
memakai narkoba. Namun, karena tidak ditemukan barang bukti, oleh BNNK
Tanjungbalai, keduanya hanya dikenakan rehabilitasi rawat jalan,” ujar
Mahdin Siregar.
Pada kesempatan itu, Mahdin Siregar juga mengakui bahwa
kedua petugas pemadam kebakaran itu, satu orang adalah pegawai negeri sipil
(PNS) dan satu orang lagi adalah tenaga kontrak.
kedua petugas pemadam kebakaran itu, satu orang adalah pegawai negeri sipil
(PNS) dan satu orang lagi adalah tenaga kontrak.
Hingga saat ini keduanya masih aktif bertugas. Katanya,
karena telah dikenakan sanksi rehabilitasi rawat jalan oleh BNNK Tanjungbalai,
maka Pemko Tanjungbalai tidak menjatuhkan sanksi terhadap kedua petugas pemadam
kebakaran itu.
karena telah dikenakan sanksi rehabilitasi rawat jalan oleh BNNK Tanjungbalai,
maka Pemko Tanjungbalai tidak menjatuhkan sanksi terhadap kedua petugas pemadam
kebakaran itu.
Sayangnya, dengan alasan telah mendapat hukuman dari BNNK,
Mahdin Siregar menolak untuk mengungkapkan identitas dari kedua bawahannya itu.
Namun demikian, informasi yang diperoleh koran ini mengatakan, kedua petugas
pemadam kebakaran tersebut adalah Bul alias HA dan AF.
Mahdin Siregar menolak untuk mengungkapkan identitas dari kedua bawahannya itu.
Namun demikian, informasi yang diperoleh koran ini mengatakan, kedua petugas
pemadam kebakaran tersebut adalah Bul alias HA dan AF.
Seperti diketahui, baru-baru ini beredar informasi di
tengah-tengah masyarakat Kota Tanjungbalai yang mengatakan, Badan Narkotika
Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai telah melakukan aksi tangkap lepas terhadap
dua orang pengguna narkoba yang sehari-harinya bertugas di Pemadam Kebakaran
Kota Tanjungbalai. Konon, kedua petugas pemadam kebakaran tersebut ditangkap
petugas BNNK saat menggunakan narkotika di salah satu rumah dinas pemadam
kebakaran di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota
Tanjungbalai, pekan lalu.
tengah-tengah masyarakat Kota Tanjungbalai yang mengatakan, Badan Narkotika
Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai telah melakukan aksi tangkap lepas terhadap
dua orang pengguna narkoba yang sehari-harinya bertugas di Pemadam Kebakaran
Kota Tanjungbalai. Konon, kedua petugas pemadam kebakaran tersebut ditangkap
petugas BNNK saat menggunakan narkotika di salah satu rumah dinas pemadam
kebakaran di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota
Tanjungbalai, pekan lalu.
Namun, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota
Tanjungbalai, AKBP Saharudin Bangko membantah pihaknya melakukan tangkap lepas
terhadap kedua petugas pemadam kebakaran Kota Tanjungbalai tersebut.
Tanjungbalai, AKBP Saharudin Bangko membantah pihaknya melakukan tangkap lepas
terhadap kedua petugas pemadam kebakaran Kota Tanjungbalai tersebut.
“Benar, pekan lalu kita telah melakukan penangkapan
terhadap kedua orang petugas pemadam kebakaran Kota Tanjungbalai tersebut. Saat
dilakukan tes urine, keduanya positip menggunakan narkotika.
terhadap kedua orang petugas pemadam kebakaran Kota Tanjungbalai tersebut. Saat
dilakukan tes urine, keduanya positip menggunakan narkotika.
Namun, pada saat dilakukan penangkapan itu, kita tidak
menemukan barang bukti sama mereka. Sehingga, mereka dikenakan Rehabilitasi
Rawat Jalan di Klinik Pratama BNNK Tanjungbalai,” ujar AKBP Saharuddin
Bangko.
menemukan barang bukti sama mereka. Sehingga, mereka dikenakan Rehabilitasi
Rawat Jalan di Klinik Pratama BNNK Tanjungbalai,” ujar AKBP Saharuddin
Bangko.
Saharuddin Bangko juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi
kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungbalai
terkait dengan tertangkap dan terbuktinya kedua orang tersebut menggunakan
narkotika. Dan, lanjutnya, terkait dengan sanksi terhadap kedua petugas pemadam
kebakaran tersebut dari tempatnya bekerja, sepenuhnya menjadi kewenangan dari
Pemko Tanjungbalai. (ck-5/syaf)