MEDAN– Petugas Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut kembali menyita bawang merah asal India
yang tak dilengkapi dokumen lengkap. Sebanyak 12,6 ton bawang merah yang disita
Polda Sumut dari dua lokasi berbeda, Rabu (23/11).
Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut kembali menyita bawang merah asal India
yang tak dilengkapi dokumen lengkap. Sebanyak 12,6 ton bawang merah yang disita
Polda Sumut dari dua lokasi berbeda, Rabu (23/11).
Pertama, petugas menyita bawang merah sebanyak 6.300 kilogram
yang dikemas dalam 700 karung, masing-masing per karung 9 kilogram. Barang
bukti itu diangkut dengan truk Colt Diesel BK 8044 VR yang kemudian disita oleh
petugas di Jalan Lintas Asahan-Pematangsiantar, Nagori Siantar Estate, pukul
09.00 WIB.
yang dikemas dalam 700 karung, masing-masing per karung 9 kilogram. Barang
bukti itu diangkut dengan truk Colt Diesel BK 8044 VR yang kemudian disita oleh
petugas di Jalan Lintas Asahan-Pematangsiantar, Nagori Siantar Estate, pukul
09.00 WIB.
Kedua, petugas menyita bawang merah dengan berat yang
sama dari depan SPBU Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Seibamban,
Serdangbedagai, dikemudikan truk Colt Diesel BK 9536 YG pukul 11.30 WIB.
sama dari depan SPBU Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Seibamban,
Serdangbedagai, dikemudikan truk Colt Diesel BK 9536 YG pukul 11.30 WIB.
“Bawang merah impor ini diangkut dari gudang yang
beralamat di Esdengki, Kota Tanjungbalai. Tujuan bawang merah ini ke
Pematangsiantar dan Medan,” jelas Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP
Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (24/11).
beralamat di Esdengki, Kota Tanjungbalai. Tujuan bawang merah ini ke
Pematangsiantar dan Medan,” jelas Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP
Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (24/11).
Menurut Maruli, barang bukti asal India ini, masuk ke Sumut
melalui jalur tikus di Kabupaten Asahan. Dia menambahkan, penyidik Subdit
I/Indag masih menyelidiki siapa pengirim dan penerima bawang merah asal India
tersebut.
melalui jalur tikus di Kabupaten Asahan. Dia menambahkan, penyidik Subdit
I/Indag masih menyelidiki siapa pengirim dan penerima bawang merah asal India
tersebut.
Kata Maruli, petugas juga mengamankan tiga orang dalam
kasus ini. Yakni, sopir truk colt diesel berinisial KS, sopir mobil box
berinisial FS beserta kernetnya, RP. Akibat perbuatan ini, negara mengalami
kerugian mencapai Rp240 juta.
kasus ini. Yakni, sopir truk colt diesel berinisial KS, sopir mobil box
berinisial FS beserta kernetnya, RP. Akibat perbuatan ini, negara mengalami
kerugian mencapai Rp240 juta.
Sementara untuk pasal yang dilanggar, Pasal 102, Pasal
103 dan Pasal 104 Undang-Undang (UU) No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No
10/1995 tentang Kepabeanan. “Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 10 tahun. Untuk pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling
banyak Rp5 miliar,” timpal Ikhwan. (mtc/int)
103 dan Pasal 104 Undang-Undang (UU) No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No
10/1995 tentang Kepabeanan. “Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 10 tahun. Untuk pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling
banyak Rp5 miliar,” timpal Ikhwan. (mtc/int)