Atas penangkapan pria yang beralamat lengkap di Mojok Langgu Lorong 4/3 RW 005/002, Desa Mojo Kecamatan Gubeng, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur itu, petugas juga mengamankan barang bukti diduga sabu dan heroin/morfin seberat 1,5 kilo gram (Kg).
Informasi dihimpun, tersangka diamankan petugas di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan MT Haryono Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Diduga barang haram tersebut akan dibawa ke Surabaya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga ketika ditemui awak koran ini membenarkan ditangkapnya seorang pria diduga kurir narkoba. “Kita belum memberikan keterangan resmi karena masih dalam pemeriksaan dan besok (hari ini Senin, 31/10) akan kita rilis,” pungkas Ayep. (mag02/ma)